Langsung ke konten utama

Dialog Interaktif




Laporan Kerja Siswa Dialog Iteraktif



Nama                    : Nimas Azlia Santoso

Acara Tv / Radio   : Apa Kabar Indonesia ( Tvone)

Judul                           : Calon Tunggal Pilkada Gagal

Tanggal,Waktu      :  7 Agustus 2015 , jam 18.00 -19.10

Pewawancara           : Dwi Anggia

Narasumber             : 1. Prof . Tjipta Lasmana


                                   2. I Gusti Putu Budiharta

                                   3. Ida Budianti


                                   4. Rambey Kamarul Zaman

Pertanyaan Host / pewawancara :

  1.      Menurut Bapak Putu pilkada gagal terjadi atau jangan pernah terjadi ?

  2.      Kenapa politik bomerang ?

  3.      Apakah sebenarnya rekor paling banyak calon tunggal ini ?

  4.      Jumlah calon tunggal berapa sekarang ?

  5.      Kenapa alasannya banyak calon tunggal yang muncul dalam pilkada yang saat ini dibilang rekor,   artinya bagaimana  ?

  6.      Kalau menurut sudut pandang Prof. Tjipta apakah ini mengejutkan ?

  7.      Kalau menurut sudut pandang KPU Ibu Ida bagaimana ? apa yang saat ini menghambat ?

  8.      Sudah berapa kali perpanjangan ini dilakukan agar rakyat juga tau ?

  9.      Menurut ibu ini krusil atau titak ?

  10.  Kenapa sampai banyak calon tunggal ?

  11.  Bukan karena persyarata semakin berat ?

  12.  Kalau nanti setelan di undur tetap calon tunggal bagai mana ?

  13.  Bagai mana tanggung jawab partainya ?


Jawaban Narasumber :

  1.      Saya kira itu tidak akan sampai gagal, tapi saya ingin mengatakannya sebagai “ Politik Bumerang ”.

  2.      Yaitu jika diempar kena sendiri, artinya kontruksi regulasi pada UUD yang dibuat oleh DPR RI ini sebenarnya kurang berkualitas banyak persoalan disitu. Karena dalam penyusuna UUD dari sejak saya disitu komisi KPU itu tidak pernah diibatkan secara aktif.

  3.      Secara pilkada iya , hitungan secara matematik sangatlah sederhana.

  4.      Ada 7 menurut catatan saya di lapangan 2010 – 2012.

  5.      Sebetulnya yang membuat terjadinya calon tunggal  seperti sekarang , saya sebut politik bumerang karena Parpol dan DPR melempar lalu ken sendiri.

  6.      Iya , karena prinsip demokrasi kita masih kurang bagus. Berjalan seperti yang tertulis dan berlaku di banyak negara, demokrasi yang sehat tidak begitu.

  7.      KPU sebenarnya tidak berhak untuk menjadi pengamat, kami hanya sebagai pelaksana UUD sebagai penyelenggara, tugas dan kewajiban kami adalah memastikan bahwa seluruh kepentingan pemilu mempunyai informasi yang memadai tentang bagaimana cara main penyelenggaraan pilkada.

  8.      Tiga kali.

  9.      Dua kali.

  10.  Iya tentu saja.

  11.  Kami kembali pada ketentuan UUD yaitu sebagai pelaksana UUD sebagai penyelenggara, tugas dan kewajiban kami .

  12.  Calon tunggal harus dalam pemilihan langsung calon tunggal
  13.  Bukan, karena persyaratan diambil 20 %

  14.  Ini persoalan lain

Percakapan :

Pewawancara  : “Menurut Bapak Putu pilkada gagal terjadi atau jangan pernah terjadi ?”

Narasumber 2 : “ Saya kira itu tidak akan sampai gagal, tapi saya ingin mengatakannya sebagai “ Politik Bumerang “. “

Pewawancara  : “Kenapa politik bomerang ?”.

Narasumber 2 : “Yaitu jika diempar kena sendiri, artinya kontruksi regulasi pada UUD yang dibuat oleh DPR RI ini sebenarnya kurang berkualitas banyak persoalan disitu. Karena dalam penyusuna UUD dari sejak saya disitu komisi KPU itu tidak pernah diibatkan secara aktif. “

Pewawancara  : “Apakah sebenarnya rekor paling banyak calon tunggal ini ?” .

Narasumber 2 : “Secara pilkada iya , hitungan secara matematik sangatlah sederhana.”

Narasumber 1 : “Jumlah calon tunggal berapa sekarang ?” .

Narasumber 2 : “Ada 7 menurut catatan saya di lapangan 2010 – 2012.”

Pewawancara  : “Kenapa alasannya banyak calon tunggal yang muncul dalam pilkada yang saat ini dibilang rekor, artinya bagaimana  ? “ .

Narasumber 2 : “Sebetulnya yang membuat terjadinya calon tunggal  seperti sekarang , saya sebut politik bumerang karena Parpol dan DPR melempar lalu ken sendiri. “

Pewawancara  : “Kalau menurut sudut pandang Prof. Tjipta apakah ini mengejutkan ?”.

Narasumber 1 : “Iya , karena prinsip demokrasi kita masih kurang bagus. Berjalan seperti yang tertulis dan berlaku di banyak negara, demokrasi yang sehat tidak begitu.”

Pewawancara  : “Kalau menurut sudut pandang KPU Ibu Ida bagaimana ? apa yang saat ini menghambat ? “ .

Narasumber 3 : “KPU sebenarnya tidak berhak untuk menjadi pengamat, kami hanya sebagai pelaksana UUD sebagai penyelenggara, tugas dan kewajiban kami adalah memastikan bahwa seluruh kepentingan pemilu mempunyai informasi yang memadai tentang bagaimana cara main penyelenggaraan pilkada. “

Pewawancara : “Sudah berapa kali perpanjangan ini dilakukan agar rakyat juga tau ? “ .

Narasumber 2 : “ tiga kali. “

Narasumber 3 : “ dua kali “

Pewawancara : “Menurut ibu ini krusil atau titak ?”.

Narasumber 3 : “Iya tentu saja.”

Pewawancara : “Kenapa sampai banyak calon tunggal ?”.

Narasumber 3 : “Kami kembali pada ketentuan UUD yaitu sebagai pelaksana UUD sebagai penyelenggara, tugas dan kewajiban kami .”

Pewawancara : “Bukan karena persyarata semakin berat ? “.

Narasumber 4 : “Calon tunggal harus dalam pemilihan langsung calon tunggal “

Pewawancara : “Kalau nanti setelan diundur tetap calon tunggal bagai mana ? “.

Narasumber 4 : “Bukan, karena persyaratan diambil 20 % “

Pewawancara : “Bagai mana tanggung jawab partainya ?”.

Narasumber 4 : “Ini persoalan lain. “


Kesimpulan :

kontruksi regulasi pada UUD yang dibuat oleh DPR RI ini sebenarnya kurang berkualitas banyak persoalan disitu. Karena dalam penyusuna UUD dari sejak dulu komisi KPU itu tidak pernah dilibatkan secara aktif dan Sebetulnya yang membuat terjadinya calon tunggal  seperti sekarang , adalah politik bumerang tersebur karena Parpol dan DPR melempar lalu terkena sendiri. Dan juga banyaknya calon tunggal bukan karena persyaratan yang berat, sebab persyaratan hanya diambil 20%.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Tempat Densil Dari Kardus Bekas

Bahan utama: 1. Kardus bekas Bahan hiasan: 1. Tali Kur 2. Kobot yang sudah diwarnai Alat : 1. Gunting 2. Lem lilin 3. Lilin 4. Pensi 5. Penggaris Cara membuat: 1. Bersihkan kardus bekas yang telah disiapkan. 2. Gambarlah persegi panjang pada kardus menggunakan penggaris dan pensil dengan ukuran sesuai selerah. 3. Guntinglah kardus tersebut sesuai dengan garis yang telah ditentukan. 4. Lengkukkan kardus hingga berbentuk tabung(silinder) 5. Beri lem pada bagian tepi yang dihubungkan agar lengket 6. Buatlah potongan bulat sebagai alas 7. Beri hiasan dengan tali kur pada kardus silinder, lengketkan dengan lem 8. Gungting kobot dengan bentuk sesuai selerah , lalu tempel pada bagian atas kardus silinder 9. Hias juga alas dengan potongan kobot, lalu tempelkan alas pada tabung silinder yang sudah jadi. 10. Hias kerajinan ini sesuai dengan kreativitas dan selerah anda. Biaya : Rp. 1.000,00 :lilin ...