Laporan Kerja Siswa Dialog Iteraktif
Nama : Nimas Azlia Santoso
Acara Tv / Radio : Apa Kabar Indonesia ( Tvone)
Judul : Calon Tunggal Pilkada Gagal
Tanggal,Waktu : 7 Agustus 2015 , jam 18.00 -19.10
Pewawancara : Dwi Anggia
Narasumber : 1. Prof . Tjipta Lasmana
2. I Gusti Putu Budiharta
3. Ida Budianti
4. Rambey Kamarul Zaman
Pertanyaan Host /
pewawancara :
1. Menurut Bapak Putu pilkada gagal terjadi atau
jangan pernah terjadi ?
2. Kenapa politik bomerang ?
3. Apakah sebenarnya rekor paling banyak calon tunggal
ini ?
4. Jumlah calon tunggal berapa sekarang ?
5. Kenapa alasannya banyak calon tunggal yang muncul
dalam pilkada yang saat ini dibilang rekor, artinya bagaimana ?
6. Kalau menurut sudut pandang Prof. Tjipta apakah ini
mengejutkan ?
7. Kalau menurut sudut pandang KPU Ibu Ida bagaimana ?
apa yang saat ini menghambat ?
8. Sudah berapa kali perpanjangan ini dilakukan agar
rakyat juga tau ?
9. Menurut ibu ini krusil atau titak ?
10. Kenapa sampai banyak calon tunggal ?
11. Bukan karena persyarata semakin berat ?
12. Kalau nanti setelan di undur tetap calon tunggal
bagai mana ?
13. Bagai mana tanggung jawab partainya ?
Jawaban Narasumber :
1. Saya kira itu tidak akan sampai gagal, tapi saya
ingin mengatakannya sebagai “ Politik Bumerang ”.
2. Yaitu jika diempar kena sendiri, artinya kontruksi
regulasi pada UUD yang dibuat oleh DPR RI ini sebenarnya kurang berkualitas
banyak persoalan disitu. Karena dalam penyusuna UUD dari sejak saya disitu
komisi KPU itu tidak pernah diibatkan secara aktif.
3. Secara pilkada iya , hitungan secara matematik
sangatlah sederhana.
4. Ada 7 menurut catatan saya di lapangan 2010 – 2012.
5. Sebetulnya yang membuat terjadinya calon
tunggal seperti sekarang , saya sebut
politik bumerang karena Parpol dan DPR melempar lalu ken sendiri.
6. Iya , karena prinsip demokrasi kita masih kurang
bagus. Berjalan seperti yang tertulis dan berlaku di banyak negara, demokrasi
yang sehat tidak begitu.
7. KPU sebenarnya tidak berhak untuk menjadi pengamat,
kami hanya sebagai pelaksana UUD sebagai penyelenggara, tugas dan kewajiban kami
adalah memastikan bahwa seluruh kepentingan pemilu mempunyai informasi yang
memadai tentang bagaimana cara main penyelenggaraan pilkada.
8. Tiga kali.
9. Dua kali.
10. Iya tentu saja.
11. Kami kembali pada ketentuan UUD yaitu sebagai
pelaksana UUD sebagai penyelenggara, tugas dan kewajiban kami .
12. Calon tunggal harus dalam pemilihan langsung calon
tunggal
13. Bukan, karena persyaratan diambil 20 %
14. Ini persoalan lain
Percakapan :
Pewawancara : “Menurut Bapak Putu pilkada gagal terjadi
atau jangan pernah terjadi ?”
Narasumber 2 :
“ Saya kira itu tidak akan sampai gagal, tapi saya ingin mengatakannya sebagai
“ Politik Bumerang “. “
Pewawancara : “Kenapa politik bomerang ?”.
Narasumber 2 :
“Yaitu jika diempar kena sendiri, artinya kontruksi regulasi pada UUD yang
dibuat oleh DPR RI ini sebenarnya kurang berkualitas banyak persoalan disitu.
Karena dalam penyusuna UUD dari sejak saya disitu komisi KPU itu tidak pernah
diibatkan secara aktif. “
Pewawancara : “Apakah sebenarnya rekor paling banyak calon
tunggal ini ?” .
Narasumber 2 : “Secara pilkada iya , hitungan secara
matematik sangatlah sederhana.”
Narasumber 1 : “Jumlah calon tunggal berapa sekarang ?” .
Narasumber 2 : “Ada 7 menurut catatan saya di lapangan 2010
– 2012.”
Pewawancara :
“Kenapa alasannya banyak calon tunggal yang muncul dalam pilkada yang saat ini
dibilang rekor, artinya bagaimana ? “ .
Narasumber 2 :
“Sebetulnya yang membuat terjadinya calon tunggal seperti sekarang , saya sebut politik
bumerang karena Parpol dan DPR melempar lalu ken sendiri. “
Pewawancara : “Kalau menurut sudut pandang Prof. Tjipta
apakah ini mengejutkan ?”.
Narasumber 1 :
“Iya , karena prinsip demokrasi kita masih kurang bagus. Berjalan seperti yang
tertulis dan berlaku di banyak negara, demokrasi yang sehat tidak begitu.”
Pewawancara :
“Kalau menurut sudut pandang KPU Ibu Ida bagaimana ? apa yang saat ini
menghambat ? “ .
Narasumber 3 :
“KPU sebenarnya tidak berhak untuk menjadi pengamat, kami hanya sebagai
pelaksana UUD sebagai penyelenggara, tugas dan kewajiban kami adalah memastikan
bahwa seluruh kepentingan pemilu mempunyai informasi yang memadai tentang
bagaimana cara main penyelenggaraan pilkada. “
Pewawancara : “Sudah
berapa kali perpanjangan ini dilakukan agar rakyat juga tau ? “ .
Narasumber 2 : “ tiga kali. “
Narasumber 3 : “ dua kali “
Pewawancara : “Menurut
ibu ini krusil atau titak ?”.
Narasumber 3 : “Iya tentu saja.”
Pewawancara : “Kenapa
sampai banyak calon tunggal ?”.
Narasumber 3 :
“Kami kembali pada ketentuan UUD yaitu sebagai pelaksana UUD sebagai penyelenggara,
tugas dan kewajiban kami .”
Pewawancara : “Bukan
karena persyarata semakin berat ? “.
Narasumber 4 : “Calon tunggal harus dalam pemilihan langsung
calon tunggal “
Pewawancara : “Kalau
nanti setelan diundur tetap calon tunggal bagai mana ? “.
Narasumber 4 : “Bukan, karena persyaratan diambil 20 % “
Pewawancara : “Bagai
mana tanggung jawab partainya ?”.
Narasumber 4 : “Ini persoalan lain. “
Kesimpulan :
kontruksi regulasi
pada UUD yang dibuat oleh DPR RI ini sebenarnya kurang berkualitas banyak persoalan
disitu. Karena dalam penyusuna UUD dari sejak dulu komisi KPU itu tidak pernah
dilibatkan secara aktif dan Sebetulnya yang membuat terjadinya calon tunggal seperti sekarang , adalah politik bumerang
tersebur karena Parpol dan DPR melempar lalu terkena sendiri. Dan juga
banyaknya calon tunggal bukan karena persyaratan yang berat, sebab persyaratan
hanya diambil 20%.
Komentar
Posting Komentar